pedagang valas
Wednesday 25 June 2008 - Filed under asupan gizi
pernah tukar duit di money changer? jangan salah ya, peran para pedagang valuta asing (PVA) memang sangat strategis. apalagi dalam mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah dan perkembangan pasar valuta asing di dalam negeri. juga, untuk mencegah upaya pencucian uang.
makanya, BI sepertinya ingin ikut menjaga peran ini. caranya dengan bikin aturan agar semua bisnis perbankan berjalan beriringan. aturan yang dibikin BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 tentang Pedagang Valuta Asing. isi aturannya mulai dari persyaratan pendirian PVA, operasional sampai pengawasan PVA.
bedah saja aturan main bank sentral untuk PVA ini. misalnya, pedagang valuta asing wajib menyampaikan laporan berkala meliputi laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan, serta laporan khusus secara benar dan akurat. PVA juga wajib menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa dan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
bagaimana dengan soal pencucian uang? BI juga mengharuskan pedagang valuta asing melaporkan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500 juta atau lebih, baik yang dilakukan dalam satu kali transaksi maupun dalam beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja. kalau aturan ini tidak dipatuhi, duh, BI sudah menyiapkan jeratnya, yaitu berupa sanksi mulai dari peringatan pertama, kedua, pemanggilan pengurus dan atau pemegang saham, sampai pencabutan izin usaha.
cuma, ada begitu banyak PVA ilegal. apalagi di daerah-daerah wisata seperti Bali dan Lombok. mereka ini susah banget ngelacaknya. soalnya mereka menyamar sebagai pedagang biasa. malah ada juga pedagang valas ilegal yang menyamar sebagai pemandu wisata. lucu ya?
2008-06-25 » femi adi soempeno